HONAI INDEPENDENT RESEARCH← Semua publikasi
HIR NEWS

Terjemahan English belum tersedia

HAM / Opini

Papua dalam Krisis Kepercayaan: Film Pesta Babi, Dugaan Kriminalisasi Dandhy Laksono, dan Tuntutan Pertanggungjawaban Kepolisian

Redaksi HIR · Terbit · Diperbarui

Honai Independent Research (HIR) mengkaji krisis kepercayaan masyarakat Papua terhadap negara melalui kontroversi film dokumenter *Pesta Babi*, perubahan sikap Mama Yasinta Moiwend, dan proses hukum terhadap Dandhy Laksono. Kajian ini menyoroti dugaan kriminalisasi, perlindungan kebebasan pers, hak masyarakat adat Marind, serta pentingnya penyelidikan independen dan pertanggungjawaban kepolisian apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.

Ilustrasi editorial Honai Independent Research (HIR) mengenai krisis kepercayaan masyarakat Papua, kontroversi film dokumenter Pesta Babi, dugaan kriminalisasi Dandhy Laksono, serta tuntutan perlindungan kebebasan pers, hak masyarakat adat, dan pertanggungjawaban kepolisian. Gambar merupakan ilustra

HONAI INDEPENDENT RESEARCH (HIR) — Honai Kajian Independen

25 Oktober 2026 | Kajian Kritis HAM, Kebebasan Pers, dan Hak Masyarakat Adat Papua

Status: Draf opini dan investigasi awal

Ketika Negara Dipertanyakan, Kritik Justru Berhadapan dengan Proses Hukum

Persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan, pembangunan infrastruktur, atau pengumuman keberhasilan program pemerintah. Negara juga harus menjawab persoalan keselamatan warga sipil, hak masyarakat adat atas tanah ulayat, konflik sumber daya alam, kebebasan berekspresi, serta tuntutan keadilan atas dugaan pelanggaran HAM.

Berbagai persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan negara selama ini telah berhasil melindungi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua, atau justru memperdalam ketidakpercayaan terhadap institusi negara?

Dalam konteks itulah film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi penting.

Film tersebut mengangkat persoalan penguasaan tanah, proyek pembangunan, ketimpangan kekuasaan, dan pengalaman masyarakat adat Papua. Kehadirannya membuka ruang perdebatan mengenai hubungan antara negara, korporasi, aparat keamanan, dan masyarakat adat.

Kritik yang disampaikan melalui karya dokumenter semestinya dijawab melalui keterbukaan informasi, pemeriksaan fakta, serta pertanggungjawaban kebijakan. Penggunaan proses pidana terhadap pembuat film harus diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi sarana pembungkaman.

Perjalanan Mama Yasinta Moiwend dan Pertanyaan tentang Intervensi

Mama Yasinta Moiwend dikenal melalui perjuangannya mempertahankan tanah adat masyarakat Marind di Merauke. Ia pernah menyampaikan penolakan terhadap proyek pembangunan yang dinilainya mengancam tanah dan kehidupan masyarakat adat.

Perubahan sikap publik Mama Yasinta pada 2026 kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama setelah muncul pemberitaan mengenai perjalanan ke Jakarta, kekhawatiran keluarganya, dan pihak-pihak yang mendampinginya.

HIR menilai rangkaian peristiwa tersebut layak diselidiki secara independen untuk memastikan apakah terdapat tekanan, pengaruh yang tidak patut, atau penyalahgunaan kewenangan.

Namun, penyelidikan juga harus menghormati hak Mama Yasinta untuk mengambil keputusan dan mengubah pendirian secara bebas. Dugaan intimidasi belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan perubahan sikap.

Mama Yasinta harus diperlakukan sebagai pemegang hak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang boleh dipersalahkan karena pendiriannya.

Pemanggilan Dandhy Laksono dan Risiko Kriminalisasi

Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Dandhy Dwi Laksono pada 27 Oktober 2026 dan Johnny Teddy Wakum pada 28 Oktober 2026, berkaitan dengan laporan mengenai penggunaan materi atau identitas Mama Yasinta dalam film Pesta Babi.

Perkara tersebut dilaporkan masih berada pada tahap penyelidikan.

HIR menilai bahwa proses hukum ini harus diperiksa dari segi dasar pidana, kewenangan penyelidik, perlindungan kebebasan pers, serta proporsionalitas tindakan kepolisian.

Apabila proses pidana digunakan tanpa dasar yang memadai untuk menghalangi kritik jurnalistik, keadaan tersebut dapat menjadi bentuk kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, keberatan Mama Yasinta atas penggunaan rekaman dirinya juga harus diperiksa secara adil. Hak atas privasi dan kebebasan pers bukan dua kepentingan yang boleh dipertentangkan secara sembarangan.

Yang harus ditolak adalah penggunaan hukum secara selektif atau manipulatif untuk melindungi kepentingan kekuasaan.

Mengapa Kepolisian Juga Harus Diperiksa?

Kepolisian memiliki kewajiban menerima dan menilai laporan masyarakat sesuai hukum. Namun, kewenangan itu tidak memberikan kekebalan dari pengawasan.

HIR berpandangan bahwa tindakan Polda Metro Jaya dalam perkara Pesta Babi patut diuji melalui mekanisme pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, ketidaknetralan, intimidasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

Pemeriksaan harus mencakup:

Dasar hukum dan status formal undangan klarifikasi terhadap pembuat film.

Bukti yang digunakan untuk menilai unsur dugaan tindak pidana.

Apakah sengketa penggunaan materi dokumenter memiliki mekanisme penyelesaian lain yang lebih proporsional.

Apakah terdapat tindakan aparat yang menghambat pemutaran film atau mengintimidasi pembela HAM.

Apakah terdapat bukti hubungan antara aparat, pihak pendamping Mama Yasinta, dan perubahan sikap publiknya.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum terhadap pejabat atau institusi yang bertanggung jawab harus ditempuh sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk pengaduan pengawasan, pemeriksaan etik, dan gugatan melalui pengadilan yang berwenang apabila syarat hukumnya terpenuhi.

Kepolisian bukan hanya penegak hukum. Kepolisian juga harus tunduk pada hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jangan Biarkan Perkara Film Menutupi Persoalan Tanah Adat

Terlepas dari hasil penyelidikan terhadap Dandhy Laksono, persoalan mendasar yang diangkat Pesta Babi tetap harus diperiksa.

Apakah masyarakat adat memperoleh informasi yang memadai sebelum proyek dijalankan? Bagaimana hak ulayat diakui dan dilindungi? Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi? Bagaimana dampak lingkungan ditangani? Apakah masyarakat dapat menyampaikan penolakan tanpa rasa takut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hilang hanya karena seorang narasumber mengubah pendiriannya atau karena terjadi sengketa atas penggunaan rekaman dokumenter.

Negara harus mempertanggungjawabkan kebijakan pembangunan berdasarkan bukti, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan program.

Seruan Honai Independent Research

HIR menyerukan penyelidikan independen terhadap dugaan intimidasi pembela HAM dan masyarakat adat Papua, pemeriksaan transparan atas proses hukum film Pesta Babi, serta pengawasan terhadap tindakan aparat keamanan yang diduga menghambat kebebasan berekspresi.

HIR juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan negara di Papua, khususnya perlindungan warga sipil, tanah adat, lingkungan, dan partisipasi politik masyarakat.

Jika ditemukan bukti pelanggaran oleh anggota kepolisian atau aparat negara lainnya, proses pertanggungjawaban harus dilakukan tanpa diskriminasi dan tanpa perlindungan institusional.

Kesimpulan

Krisis kepercayaan masyarakat Papua terhadap negara tidak akan selesai dengan membatasi kritik atau memproses pembuat film tanpa dasar hukum yang kuat.

Sebaliknya, negara perlu membuktikan komitmennya melalui transparansi, perlindungan hak, penyelidikan independen, dan kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan pejabatnya.

Masyarakat Papua berhak memperoleh kebenaran, keadilan, keselamatan, dan ruang untuk menyampaikan pandangan politik secara damai.

Metode / dasar penulisan

Artikel ini disusun oleh Honai Independent Research (HIR) menggunakan metode kajian kepustakaan, analisis pemberitaan media, penelusuran kronologi peristiwa, dan telaah hukum mengenai kebebasan berekspresi, kebebasan pers, hak masyarakat adat, serta akuntabilitas aparat negara. Kajian mencakup perjuangan Mama Yasinta Moiwend dalam mempertahankan tanah adat Marind, kontroversi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, pemberitaan mengenai laporan polisi terhadap Dandhy Dwi Laksono, serta tanggapan tokoh masyarakat, pendamping hukum, dan kepolisian. Analisis membedakan fakta yang dilaporkan, pernyataan para pihak, dugaan yang memerlukan penyelidikan, dan pendapat editorial HIR. Artikel ini tidak didasarkan pada investigasi lapangan langsung.

Sumber & referensi

Ilustrasi editorial Honai Independent Research (HIR) mengenai krisis kepercayaan masyarakat Papua, kontroversi film dokumenter Pesta Babi, dugaan kriminalisasi Dandhy Laksono, serta tuntutan perlindungan kebebasan pers, hak masyarakat adat, dan pertanggungjawaban kepolisian. Gambar merupakan ilustrasi komposit, bukan dokumentasi langsung peristiwa.

Keterbatasan / status verifikasi

Status verifikasi: kajian awal berdasarkan sumber terbuka hingga 25 Oktober 2026. HIR belum memperoleh dan memeriksa secara langsung seluruh dokumen laporan polisi, bukti persetujuan penggunaan rekaman, keterangan lengkap para pihak, serta dokumen yang dapat memastikan dugaan intervensi aparat terhadap Mama Yasinta Moiwend. Perubahan sikap publik Mama Yasinta telah menjadi perhatian dalam pemberitaan, tetapi penyebabnya belum dapat ditetapkan secara independen. Dugaan kriminalisasi terhadap Dandhy Laksono juga belum merupakan kesimpulan hukum yang terbukti. Belum terdapat bukti terverifikasi yang cukup untuk menetapkan keterlibatan institusional TNI, Polri, BIN, atau BAIS dalam dugaan perubahan sikap Mama Yasinta. Artikel akan diperbarui apabila tersedia dokumen resmi, hasil pemeriksaan independen, tanggapan tambahan para pihak, atau perkembangan proses hukum.

Pengungkapan kepentingan

Artikel ini merupakan kajian dan opini editorial Honai Independent Research (HIR) yang disusun untuk kepentingan penelitian independen, pendidikan publik, dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan institusi negara. Tulisan ini tidak mewakili pernyataan resmi pihak yang disebut dalam artikel. HIR tidak menyatakan adanya hubungan pendanaan atau afiliasi dengan pihak-pihak yang diberitakan. Informasi mengenai sumber pendanaan dan potensi konflik kepentingan yang relevan wajib diungkapkan apabila ada. Pernyataan independensi dan pendanaan ini perlu dikonfirmasi oleh pengelola sebelum diterbitkan.

Versi 3 · Perubahan terdokumentasi dalam riwayat redaksi.

← Kembali ke perpustakaan HIR