Terjemahan English belum tersedia
Negara Jangan Rakus Menguasai Kekayaan Mineral Papua: MRP Papua Tengah Harus Bertindak, Masyarakat Adat Nabire Berhak Menikmati Hasil Tanah Ulayatnya HONAI INDEPENDENT RESEARCH (HI
Penertiban tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire dan rencana keterlibatan ANTAM harus menjadi momentum memperkuat hak ekonomi masyarakat adat Papua. Honai Independent Research (HIR) mendesak MRP Papua Tengah segera memfasilitasi dialog bersama negara dan masyarakat adat pemegang hak ulayat, serta mendorong pembentukan BUMMA dan koperasi yang sah agar kekayaan mineral memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua.

HONAI INDEPENDENT RESEARCH (HIR) | Opini dan Kritik Kebijakan
Papua Tengah, 26 Oktober 2026
Penertiban kegiatan pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dan munculnya rencana pengelolaan wilayah pertambangan tersebut oleh PT ANTAM harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah.
Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai urusan pencabutan izin pertambangan, pergantian perusahaan, ataupun pengamanan aset negara. Di balik kekayaan mineral yang diperebutkan terdapat masyarakat adat yang secara turun-temurun memiliki hubungan historis, sosial, budaya, dan spiritual dengan tanah ulayatnya.
Negara tidak boleh rakus dalam menguasai manfaat ekonomi sumber daya alam, sementara masyarakat adat pemilik hak ulayat justru hidup dalam keterbatasan di atas tanah leluhurnya sendiri.
Negara memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menguasai dan mengatur sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, kewenangan tersebut bukanlah hak untuk memonopoli keuntungan atau mengabaikan kepentingan masyarakat adat.
Konstitusi secara tegas menempatkan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya, rakyat yang mana yang pertama-tama merasakan kemakmuran itu?
Apakah masyarakat adat yang menjaga wilayah tersebut selama beberapa generasi, atau hanya perusahaan dan lembaga yang memperoleh hak pengelolaan melalui keputusan pemerintah?
Pencabutan Izin Tidak Boleh Berakhir pada Pergantian Penguasa Ekonomi
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Ekalestari harus dipandang sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Papua Tengah.
Apabila pemerintah menemukan pelanggaran perizinan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum tentu harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin perusahaan lama, kemudian menyerahkan peluang ekonomi kepada perusahaan lain tanpa memastikan masyarakat adat memperoleh tempat yang layak dalam struktur pengelolaan dan pembagian manfaat.
Rencana keterlibatan PT ANTAM sebagai BUMN perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dasar hukum penugasan, status perizinan, rencana operasional, serta mekanisme perlindungan hak masyarakat adat.
BUMN seharusnya menjadi instrumen negara untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperluas penguasaan bisnis pertambangan.
Apabila masyarakat adat kembali ditempatkan hanya sebagai penerima kompensasi, tenaga kerja, atau sasaran program tanggung jawab sosial perusahaan, maka kesempatan untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi struktural di Papua akan kembali terlewatkan.
MRP Papua Tengah Tidak Boleh Diam
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua sesuai kewenangannya.
Dalam persoalan pertambangan Nabire, MRP semestinya hadir sebagai jembatan antara negara dan masyarakat adat, bukan sekadar menunggu keputusan pemerintah pusat.
MRP perlu segera mendorong dialog resmi yang menghadirkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, perwakilan masyarakat adat pemegang hak ulayat, serta pihak perusahaan terkait.
Forum tersebut harus menjawab persoalan mendasar: siapa masyarakat adat pemegang hak yang terdampak, bagaimana hak mereka dilindungi, dan sejauh mana mereka dapat memperoleh kepemilikan serta manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan?
MRP tidak boleh hanya menjadi simbol representasi kultural Orang Asli Papua. Kehadirannya harus dirasakan ketika hak dan masa depan ekonomi masyarakat adat sedang dipertaruhkan.
Segera Fasilitasi Pembentukan BUMMA dan Koperasi Masyarakat Adat
Honai Independent Research mengusulkan agar MRP Papua Tengah bersama pemerintah daerah segera memfasilitasi musyawarah masyarakat adat untuk mengkaji pembentukan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) dan Koperasi Pertambangan Masyarakat Adat.
Kedua lembaga ini dapat dikembangkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang resmi, transparan, dan bertanggung jawab.
BUMMA dapat dirancang untuk mewadahi kepentingan investasi kolektif masyarakat adat, sedangkan koperasi dapat menjadi sarana usaha produktif, penyediaan jasa, pengembangan kapasitas anggota, dan peluang pengelolaan pertambangan sesuai ketentuan perizinan.
Pembentukannya harus dilakukan berdasarkan keputusan masyarakat adat yang berhak, bukan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tokoh tertentu, ataupun pihak luar.
Bentuk badan hukum BUMMA harus diperjelas, sementara koperasi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya lembaga ekonomi yang sah, masyarakat adat dapat memperjuangkan keterlibatan dalam rantai usaha pertambangan, mulai dari jasa angkutan, logistik, penyediaan kebutuhan operasional, pengelolaan lingkungan, hingga peluang usaha pertambangan apabila memenuhi persyaratan hukum dan teknis.
Pemerintah dan ANTAM juga dapat didorong untuk membangun kemitraan melalui pendampingan manajemen, transfer teknologi, penguatan modal, pelatihan tenaga kerja, dan perjanjian pembagian manfaat yang adil.
Namun, kemitraan tersebut tidak boleh menjadikan koperasi masyarakat adat hanya sebagai pelengkap administratif tanpa kendali atau keuntungan ekonomi yang nyata.
Potensi Logam Tanah Jarang Harus Diawasi Secara Transparan
Pemberitaan mengenai penelitian potensi Logam Tanah Jarang di Kabupaten Nabire semakin memperkuat kebutuhan akan keterbukaan informasi geologi dan kebijakan pertambangan.
Logam Tanah Jarang merupakan bahan strategis bagi industri kendaraan listrik, energi terbarukan, elektronik, dan teknologi modern.
Akan tetapi, hasil penelitian awal belum dapat diperlakukan sebagai bukti adanya cadangan yang layak ditambang secara komersial.
Pemerintah perlu menjelaskan hasil penelitian tersebut secara ilmiah, termasuk lokasi, kandungan mineral, kelayakan ekonomi, potensi dampak lingkungan, serta hubungannya—apabila ada—dengan wilayah pertambangan yang sedang ditertibkan.
Jangan sampai masyarakat adat baru mengetahui nilai strategis tanahnya setelah keputusan pengusahaan ditetapkan tanpa keterlibatan mereka.
Kekayaan Papua Harus Membangun Generasi Papua
Papua tidak boleh terus-menerus dipandang hanya sebagai wilayah penyedia bahan mentah.
Kekayaan mineral harus menjadi dasar pembangunan pendidikan, kesehatan, keterampilan teknologi, lapangan kerja, dan kemandirian ekonomi masyarakat adat.
Manfaat ekonomi yang diperoleh melalui BUMMA dan koperasi dapat diarahkan untuk membangun dana pendidikan anak-anak Papua, mendukung usaha perempuan adat, mengembangkan kewirausahaan pemuda, meningkatkan pelayanan kesehatan komunitas, dan menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan.
Semua itu memerlukan tata kelola yang terbuka, audit keuangan, pengawasan anggota, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pengurus.
Perlindungan lingkungan juga harus menjadi kewajiban utama. Kemandirian ekonomi masyarakat adat tidak boleh dibangun dengan mengorbankan sungai, hutan, sumber pangan, dan ruang hidup generasi berikutnya.
Negara Harus Mengoreksi Arah Kebijakannya
Pemerintah pusat perlu memahami bahwa keadilan pengelolaan sumber daya alam Papua tidak cukup diukur dari penerimaan negara, besarnya investasi, atau jumlah produksi mineral.
Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa besar masyarakat adat memperoleh manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan.
Karena itu, HIR mendorong:
1. MRP Papua Tengah segera memfasilitasi dialog penyelesaian persoalan pertambangan Nabire bersama masyarakat adat pemegang hak ulayat. 2. Pemerintah membuka informasi mengenai pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari dan status rencana pengelolaan oleh ANTAM. 3. Pemerintah daerah mendampingi masyarakat adat dalam mengkaji dan membentuk BUMMA serta koperasi yang memiliki badan hukum dan tata kelola sah. 4. Pemerintah pusat memberikan kesempatan yang adil kepada koperasi masyarakat adat untuk mengakses peluang perizinan dan kemitraan pertambangan sesuai hukum. 5. ANTAM, apabila ditetapkan sebagai pengelola, wajib mengembangkan pola kemitraan yang memberikan manfaat ekonomi terukur bagi masyarakat adat terdampak. 6. Perlindungan hak ulayat, lingkungan hidup, transparansi pendapatan, dan keberlanjutan ekonomi generasi OAP menjadi bagian dari pengawasan publik.
Penutup: Jangan Jadikan Masyarakat Adat Penonton di Tanah Sendiri
Negara harus hadir sebagai pelindung dan pengatur yang adil, bukan sebagai pihak yang mengabaikan masyarakat adat ketika kekayaan alam bernilai tinggi ditemukan di wilayah mereka.
MRP Papua Tengah juga harus membuktikan bahwa representasi kultural Orang Asli Papua memiliki arti nyata dalam memperjuangkan keadilan ekonomi.
Negara boleh menguasai dan mengatur sumber daya alam berdasarkan konstitusi, tetapi manfaatnya tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak.
Masyarakat adat pemegang hak ulayat harus memperoleh ruang yang sah untuk membangun badan usaha, mengembangkan koperasi, menjalin kemitraan, dan menikmati hasil ekonomi secara bermartabat.
Tanah Papua bukan sekadar lokasi tambang. Tanah Papua adalah ruang hidup, identitas, warisan leluhur, dan masa depan generasi Orang Asli Papua.
Jika negara sungguh-sungguh ingin menghadirkan keadilan di Papua, maka langkah nyata yang perlu dilakukan adalah membuka jalan bagi masyarakat adat untuk menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di atas tanah leluhurnya sendiri.
---
HONAI INDEPENDENT RESEARCH (HIR) Honai Kajian Independen Papua Tengah, 26 Oktober 2026
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini dan usulan kebijakan. Pembentukan BUMMA dan koperasi masih berupa gagasan yang memerlukan musyawarah masyarakat adat, verifikasi hak, kajian hukum, serta keputusan para pihak. Rencana pengelolaan oleh ANTAM tidak disamakan dengan izin operasional final yang telah diterbitkan.
Metode / dasar penulisan
Artikel disusun menggunakan pendekatan analisis kebijakan publik, kajian normatif peraturan perundang-undangan, dan telaah pemberitaan mengenai penertiban pertambangan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Analisis berfokus pada kewenangan negara, perlindungan hak ulayat, peran MRP Papua Tengah, serta peluang penguatan ekonomi masyarakat adat melalui BUMMA dan koperasi. Rekomendasi merupakan usulan kebijakan HIR, bukan hasil keputusan resmi pemerintah atau masyarakat adat.
Sumber & referensi
CNN Indonesia, 23 Oktober 2026 — Haris Azhar Respons Satgas PKH Tertibkan Tambang di Papua Tengah.
Nabire.Net, Oktober 2026 — Badan Intelijen Negara Paparkan Hasil Penelitian Logam Tanah Jarang di Nabire, Ini Temuan Awalnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya — Perlindungan hak masyarakat adat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 — Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keterbatasan / status verifikasi
Kajian ini belum didasarkan pada pemeriksaan langsung lokasi pertambangan, wawancara dengan masyarakat adat pemegang hak ulayat, ataupun akses lengkap terhadap dokumen perizinan dan rencana kerja ANTAM. Hubungan antara penelitian Logam Tanah Jarang di Nabire dan pencabutan izin pertambangan belum terbukti. Pembentukan BUMMA dan koperasi masih merupakan usulan yang memerlukan musyawarah masyarakat adat, verifikasi hak, kajian hukum, dan studi kelayakan.
Pengungkapan kepentingan
Artikel ini merupakan opini dan kajian kebijakan independen Honai Independent Research (HIR). Tidak mewakili pernyataan resmi MRP Papua Tengah, pemerintah, ANTAM, PT Kristalin Ekalestari, ataupun masyarakat adat Nabire. Tidak ada kerja sama atau pendanaan khusus dari pihak-pihak tersebut yang dinyatakan untuk penyusunan artikel ini. Informasi pendanaan dan potensi konflik kepentingan lainnya harus diperbarui apabila relevan.
Versi 3 · Perubahan terdokumentasi dalam riwayat redaksi.