Terjemahan English belum tersedia
KETERBUKAAN DATA LOGAM TANAH JARANG NABIRE: MRP PAPUA TENGAH HARUS MEMASTIKAN MASYARAKAT ADAT TIDAK KEHILANGAN MASA DEPAN EKONOMINYA
Honai Independent Research (HIR) mendesak MRP Papua Tengah mendorong keterbukaan data geologi Logam Tanah Jarang di Nabire, melindungi hak ulayat masyarakat adat, serta memfasilitasi kajian pembentukan BUMMA dan koperasi. Pemerintah harus memastikan potensi kekayaan mineral Papua memberikan manfaat ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi Orang Asli Papua.

HONAI INDEPENDENT RESEARCH (HIR) Kajian Kebijakan Sumber Daya Alam dan Hak Ekonomi Masyarakat Adat 26 Oktober 2026
Penemuan indikasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Tanah Papua. Pemerintah tidak cukup hanya berbicara mengenai nilai investasi, kepentingan strategis nasional, atau penguasaan mineral oleh perusahaan negara. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat adat pemegang hak ulayat memperoleh informasi, perlindungan hak, kesempatan berpartisipasi, dan manfaat ekonomi yang nyata.
Honai Independent Research (HIR) memandang bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah perlu mengambil inisiatif untuk mendorong keterbukaan data geologi LTJ Nabire sebelum pemerintah mengambil keputusan ekonomi jangka panjang yang berpotensi memengaruhi tanah ulayat dan kehidupan masyarakat adat.
Keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi pengambilan keputusan yang adil. Masyarakat adat tidak seharusnya menjadi pihak terakhir yang mengetahui potensi kekayaan mineral di wilayahnya sendiri.
DATA GEOLOGI HARUS DIBUKA DAN DIUJI SECARA ILMIAH
Informasi mengenai hasil penelitian awal LTJ di Nabire telah menimbulkan perhatian publik. Sejumlah angka kadar mineral disebutkan dalam pemberitaan, tetapi angka kadar sampel tidak dapat langsung diterjemahkan menjadi jumlah cadangan atau nilai ekonomi suatu wilayah pertambangan.
Sampai saat kajian ini disusun, HIR belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memverifikasi jumlah keseluruhan sumber daya maupun cadangan LTJ khusus Kabupaten Nabire atau Provinsi Papua Tengah.
Karena itu, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bersama lembaga penelitian dan instansi terkait, perlu menjelaskan secara terbuka lokasi penelitian, metode pengambilan sampel, hasil pengujian laboratorium, jenis unsur yang teridentifikasi, serta tingkat kepastian geologinya.
Data yang dibuka kepada publik harus mempertimbangkan perlindungan informasi yang secara sah dikecualikan, keselamatan lokasi, dan hak masyarakat adat. Namun, pembatasan tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi yang diperlukan masyarakat dalam memahami dampak dan potensi manfaat pengelolaan mineral.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah penelitian LTJ di Nabire berkaitan langsung dengan wilayah pertambangan yang sedang ditertibkan atau merupakan kegiatan penelitian geologi yang terpisah.
Hubungan antara penertiban pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari dan penelitian LTJ tidak boleh dianggap telah terbukti tanpa dokumen dan penjelasan resmi.
MRP PAPUA TENGAH PERLU MENJADI PENJEMBATAN, BUKAN PENONTON
MRP memiliki kedudukan sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
Dalam batas kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, MRP Papua Tengah perlu menggunakan fungsi representasi, penyaluran aspirasi, dan perlindungan hak masyarakat adat untuk mendorong dialog terbuka mengenai masa depan pengelolaan mineral di Nabire.
HIR mengusulkan agar MRP Papua Tengah memfasilitasi pertemuan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, lembaga adat, pemegang hak ulayat, instansi geologi, dan pihak-pihak terkait.
Pertemuan tersebut harus menghasilkan kejelasan mengenai status penelitian mineral, wilayah terdampak, pengakuan hak masyarakat adat, potensi dampak lingkungan, dan mekanisme partisipasi ekonomi masyarakat setempat.
MRP tidak perlu mengambil alih kewenangan teknis pertambangan yang berada pada pemerintah dan instansi berwenang. Namun, MRP juga tidak seharusnya diam ketika kebijakan mengenai kekayaan alam Papua berpotensi memengaruhi hak-hak dasar masyarakat adat.
KEKAYAAN ALAM PAPUA HARUS MENGHASILKAN KEPEMILIKAN EKONOMI MASYARAKAT ADAT
HIR menilai bahwa salah satu kelemahan tata kelola sumber daya alam selama ini adalah terbatasnya kesempatan masyarakat adat untuk menjadi pelaku usaha dan pemilik aset produktif.
Kompensasi tanah, bantuan sosial, dan program tanggung jawab sosial perusahaan memang dapat memiliki manfaat. Akan tetapi, instrumen tersebut tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya bentuk partisipasi ekonomi masyarakat adat.
Apabila suatu wilayah memiliki potensi mineral yang layak dikembangkan, masyarakat adat perlu memperoleh kesempatan yang nyata untuk membangun badan usaha, mengembangkan kapasitas manajemen, dan menjalin kemitraan komersial yang adil.
Dalam konteks ini, HIR mengusulkan kajian pembentukan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) dan koperasi masyarakat adat sebagai dua instrumen ekonomi yang dapat saling melengkapi.
BUMMA dapat dirancang sebagai wadah kepemilikan dan pengelolaan investasi kolektif masyarakat adat, dengan bentuk badan hukum yang ditentukan melalui musyawarah dan pendampingan hukum.
Sementara itu, koperasi dapat dikembangkan untuk menjalankan kegiatan usaha produktif, termasuk penyediaan barang dan jasa, logistik, transportasi, pengadaan, pengolahan hasil usaha yang diizinkan, serta peluang kegiatan pertambangan apabila memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Pembentukan kedua instrumen tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak atau hanya mengatasnamakan masyarakat adat. Keanggotaan, pengurus, pemilik manfaat, wilayah representasi, mekanisme pembagian hasil, dan pengawasan keuangan harus diputuskan secara transparan melalui proses yang sah.
Koperasi dan BUMMA juga tidak otomatis memperoleh hak menambang hanya karena dibentuk oleh masyarakat adat. Seluruh kegiatan pertambangan tetap memerlukan dasar perizinan, kelayakan teknis, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
NEGARA DAN BUMN SEHARUSNYA MEMBANGUN KEMITRAAN YANG ADIL
Apabila pemerintah mempertimbangkan keterlibatan PT ANTAM atau badan usaha negara lainnya dalam pengelolaan mineral di Nabire, proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
HIR tidak menolak peran negara dalam pengelolaan sumber daya mineral. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam dalam kerangka sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Justru karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan mineral tidak boleh berhenti pada penerimaan negara, produksi, atau keuntungan perusahaan.
Keberhasilan juga perlu diukur dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat adat, tumbuhnya usaha lokal, tersedianya pekerjaan bermutu, terlindunginya lingkungan, dan terbentuknya aset ekonomi yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kemitraan dengan BUMMA atau koperasi masyarakat adat dapat dijajaki melalui skema yang sah dan layak secara bisnis. Bentuknya dapat berupa penyediaan jasa, pengembangan usaha penunjang, pelatihan, pengadaan lokal, investasi bersama yang memenuhi persyaratan, atau peluang lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat adat tidak boleh dipaksa menanggung risiko usaha yang tidak dipahami, menyerahkan haknya tanpa persetujuan yang layak, atau menandatangani perjanjian yang tidak memberikan perlindungan memadai.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Logam Tanah Jarang mempunyai nilai strategis, tetapi proses penambangan dan pemisahannya dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar.
Beberapa endapan LTJ dapat berkaitan dengan material yang mengandung unsur radioaktif alami. Proses pengolahannya juga dapat menghasilkan limbah yang memerlukan pengendalian khusus.
Karena itu, penelitian geologi harus diikuti kajian mengenai air, tanah, keanekaragaman hayati, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial dan budaya.
Masyarakat adat harus memperoleh informasi yang dapat dipahami mengenai risiko tersebut sebelum kegiatan yang berdampak pada wilayah mereka diputuskan.
Tidak boleh ada pertukaran yang tidak adil antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat selama beberapa generasi.
LIMA LANGKAH YANG DIUSULKAN HIR
Pertama, MRP Papua Tengah perlu meminta penjelasan resmi dari Kementerian ESDM dan lembaga terkait mengenai hasil penelitian LTJ di Nabire, termasuk status data sumber daya dan cadangannya.
Kedua, pemerintah perlu melakukan pemetaan sosial dan hukum atas wilayah masyarakat adat yang berpotensi terdampak, dengan melibatkan pemegang hak ulayat dan lembaga adat yang sah.
Ketiga, MRP bersama pemerintah daerah dapat memfasilitasi forum dialog yang melibatkan masyarakat adat, akademisi, ahli geologi, ahli lingkungan, dan instansi berwenang untuk membahas potensi manfaat serta risiko pengembangan mineral.
Keempat, pemerintah daerah bersama masyarakat adat perlu mengkaji kelayakan pembentukan BUMMA dan koperasi, termasuk aspek legalitas, pembiayaan, kapasitas pengelolaan, serta kemungkinan kemitraan dengan perusahaan negara maupun swasta.
Kelima, setiap rencana pengembangan mineral perlu disertai mekanisme transparansi manfaat ekonomi, pengawasan lingkungan, penyelesaian pengaduan, dan pelaporan yang dapat diakses masyarakat.
PENUTUP: JANGAN MENUTUP DATA, JANGAN MENUTUP MASA DEPAN MASYARAKAT ADAT
Papua Tengah memiliki kesempatan untuk membangun contoh baru tata kelola sumber daya alam yang lebih adil.
Kesempatan tersebut akan kehilangan maknanya apabila kekayaan mineral hanya dibicarakan dalam ruang-ruang pemerintahan dan korporasi, sementara masyarakat adat pemegang hak ulayat tidak dilibatkan secara bermakna.
Negara berwenang mengatur dan mengelola sumber daya alam menurut hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk masyarakat adat yang kehidupannya berkaitan langsung dengan wilayah sumber daya tersebut.
HIR mendorong MRP Papua Tengah untuk mengambil peran aktif sebagai penjembatan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah pusat dan daerah.
Sebelum berbicara mengenai siapa yang akan menambang, siapa yang akan memperoleh izin, atau berapa besar keuntungan perusahaan, negara harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan mendasar:
Apa sebenarnya potensi LTJ Nabire berdasarkan data ilmiah yang dapat diuji?
Siapa masyarakat adat yang haknya harus diakui dan dilindungi?
Bagaimana mereka dapat memperoleh kesempatan menjadi pelaku ekonomi dan pemilik aset, bukan hanya penerima bantuan?
Dan bagaimana negara memastikan bahwa keputusan hari ini tidak merampas masa depan generasi Papua berikutnya?
Keterbukaan data geologi adalah langkah pertama. Pengakuan hak masyarakat adat dan pembangunan kelembagaan ekonomi yang sah merupakan langkah berikutnya.
Kekayaan mineral Papua harus menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Papua, bukan sumber ketidakadilan baru.
HONAI INDEPENDENT RESEARCH (HIR) Honai Kajian Independen
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan analisis dan usulan kebijakan HIR, bukan pernyataan resmi MRP, pemerintah, atau lembaga adat. Data cadangan LTJ Nabire dan Papua Tengah belum dapat diverifikasi dari dokumen resmi yang tersedia dalam kajian ini. Pembentukan BUMMA dan koperasi merupakan rekomendasi yang memerlukan persetujuan masyarakat adat, kajian hukum, dan kelayakan usaha. Setiap dugaan hubungan antara penertiban tambang emas dan penelitian LTJ memerlukan pembuktian tersendiri.
Metode / dasar penulisan
Kajian ini menggunakan metode analisis kebijakan dan telaah dokumen sekunder, meliputi publikasi Badan Geologi Kementerian ESDM, peraturan perundang-undangan, serta pemberitaan mengenai penelitian awal Logam Tanah Jarang di Nabire. Analisis difokuskan pada transparansi data geologi, kewenangan negara, peran representasi kultural MRP Papua Tengah, perlindungan hak masyarakat adat, dan peluang penguatan ekonomi melalui BUMMA serta koperasi. Rekomendasi merupakan usulan kebijakan independen HIR, bukan hasil keputusan pemerintah atau masyarakat adat.
Sumber & referensi
Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Indonesia Tahun 2025 (data hingga Desember 2024). https://geologi.esdm.go.id/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan berikutnya.
Pemberitaan Nabire.Net mengenai pemaparan hasil penelitian awal Logam Tanah Jarang di Kabupaten Nabire. Data kadar yang diberitakan masih memerlukan pemeriksaan terhadap laporan penelitian aslinya.
Keterbatasan / status verifikasi
Jumlah sumber daya dan cadangan Logam Tanah Jarang khusus Kabupaten Nabire maupun Provinsi Papua Tengah belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yang tersedia dalam kajian ini. Angka kadar mineral yang diberitakan merupakan hasil penelitian awal dan tidak dapat digunakan untuk menghitung total cadangan tanpa data tonase serta kajian geologi lanjutan. Hubungan antara penelitian LTJ dan penertiban tambang emas PT Kristalin Ekalestari belum terbukti. Pembentukan BUMMA dan koperasi masih berupa rekomendasi yang memerlukan musyawarah masyarakat adat, kajian legalitas, dan kelayakan usaha. Kajian ini tidak melibatkan pemeriksaan lapangan atau pengujian laboratorium secara mandiri.
Pengungkapan kepentingan
Artikel ini disusun sebagai kajian dan opini kebijakan independen Honai Independent Research (HIR). Penulisan artikel tidak didasarkan pada penugasan atau pendanaan dari pemerintah, perusahaan pertambangan, maupun pihak yang berkepentingan langsung terhadap pengelolaan Logam Tanah Jarang di Nabire. HIR tidak mewakili MRP Papua Tengah, PT ANTAM, PT Kristalin Ekalestari, atau lembaga masyarakat adat tertentu. Rekomendasi yang disampaikan bertujuan mendorong keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat adat, dan tata kelola sumber daya alam yang adil.
Versi 3 · Perubahan terdokumentasi dalam riwayat redaksi.